Seorang suami di Samarinda nekat menggadaikan motor milik istrinya dengan dalih membawanya ke bengkel untuk diperbaiki, namun kenyataannya motor tersebut sudah dijadikan jaminan pinjaman. Kasus penggelapan ini terkuak setelah sang istri melaporkannya ke Polisi. Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tersebut yang terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Pelelangan Ikan Selili. Suami yang diduga sebagai pelaku berinisial AP (25) berhasil diamankan bersama dengan S (34) yang menjadi penerima gadai. Modus operandi pelaku adalah meminjam motor korban dengan alasan hendak diperbaiki, namun motor tersebut digadaikan tanpa izin. Akibat kejadian ini, kerugian materiil korban mencapai Rp24 Juta. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, kunci remot, dan STNK motor saat ini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Para pelaku dijerat dengan Pasal 486 Junto Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Samarinda Kota menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan kepercayaan kepada orang terdekat untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
Suami Lari ke Bengkel dan Gadaikan Motor Istri: Berdalih atau Alasan Nyata?





