Inefisiensi Tata Kelola Pertamina: Kesaksian Mantan Wamen ESDM

by

Enam dari sembilan terdakwa dari kluster pertama dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023 menghadiri sidang pada Kamis (22/1/2026). Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, menjadi saksi dalam persidangan ini. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285 triliun yang ditimbulkan oleh tata kelola yang tidak tepat.

Dalam persidangan tersebut, Saksi Arcandra memberikan paparan mendalam tentang tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, terutama terkait kondisi sebelum penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Salah satu fakta yang diungkapkan adalah bahwa sejumlah minyak mentah negara diekspor oleh KKKS ke luar negeri, yang kemudian memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak dianggap tidak perlu saat itu dan menjadi bagian penting dalam dakwaan perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024. Selain itu, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.

Meskipun mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, tim JPU akan terus mengkonfirmasi kehadiran saksi-saksi lain. Perkara ini diketahui telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun dan illegal gain sebesar USD 2 miliar. Dengan adanya saksi dan bukti yang dihadirkan, perkara ini menjadi perhatian publik dan lembaga hukum terkait.

Source link