Dua Mantri BRI Kancab Tarakan: Dakwaan Korupsi Fasilitas KUR

by

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI di Kantor Cabang (Kancab) Tarakan Unit Simpang Tiga dan Unit Tarakan Barat tahun 2022-2023 dimulai di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani. Masriah didakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil di bidang administrasi kependudukan, sementara Suriani dan Eva Nurliani didakwa sebagai Mantri BRI di dua unit berbeda.

Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Posbakum LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan secara virtual, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tarakan menyampaikan tuduhan kepada para terdakwa. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan peraturan-peraturan terkait pemberian fasilitas KUR oleh Bank BRI.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menghitung kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa. Sidang dilanjutkan untuk pembuktian dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, sidang terpaksa ditunda karena aksi solidaritas Majelis Hakim Ad Hoc dalam menuntut keadilan terkait tunjangan yang dianggap tidak setara. Sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link