Gelapkan Motor: Y Ditangkap Polsek Samarinda Ulu

by

Polsek Samarinda Ulu sukses mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Samarinda Ulu. Dari hasil penyelidikan, pelaku dengan inisial Y berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Gunung Kelua. Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian untuk mengelabui korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta akibat kejadian tersebut. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap modus kejahatan semacam ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp200 juta. Kepolisian meminta agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa tanda identitas resmi. Semua hal tersebut diinformasikan oleh sumber berita HUKUMKriminal.Net.

Source link