Bias Layar telah diresmikan sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golkar, menggantikan Mukhatruddin untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Sebelumnya, Mukhatruddin telah dipercayakan untuk menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), sehingga harus digantikan posisinya di DPR. Prosesi pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 13 Januari 2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelum mengambil sumpah jabatan, Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2025 dibacakan oleh Puan sebagai dasar hukum pengangkatan anggota PAW. Bias Layar kemudian secara resmi mengucapkan sumpah sebagai wakil rakyat, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas konstitusional secara adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan kesetiaannya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berjanji untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara demi penguatan demokrasi nasional.
Pelantikan Bias Layar Sebagai DPR Pengganti Mukhatruddin





