Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan mekanisme Pilkada. Presidium KIPP, Adriann Habibi, menolak skema pemilihan tidak langsung karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Menurut Adriann, putusan MK telah memberikan kejelasan bahwa Pilkada adalah bagian integral dari sistem Pemilihan Umum nasional.
Dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, dijelaskan bahwa Pilkada harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Adriann menegaskan bahwa Pilkada harus dijalankan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai perintah konstitusi. KIPP juga merujuk pada Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang memperkuat keharusan penerapan asas Luber-Jurdil dalam Pilkada.
Menurut Adriann, mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD akan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan meniadakan partisipasi langsung warga negara. Hal ini dianggap sebagai mengingkari preseden hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Pilkada langsung bukanlah sebuah pilihan politik, melainkan sebuah keniscayaan konstitusional yang harus dijunjung tinggi sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, KIPP menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah amanat konstitusi dan harus dijalankan sesuai putusan MK.





