Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat dapat mempengaruhi regulasi aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Aturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan Bitcoin sebagai komoditas digital di bawah kendali Commodity Futures Trading Commission (CFTC), dengan harapan memperjelas regulasi yang berbeda dan mengurangi ketidakpastian dalam pasar kripto. CLARITY Act mengusulkan definisi Bitcoin dan Ethereum sebagai “komoditas digital”, sehingga pengawasannya akan dilakukan oleh CFTC. Langkah ini diambil untuk memperjelas kerangka pengawasan dan mengurangi ketidakpastian pasar, yang seringkali menjadi hambatan bagi aset kripto besar seperti BTC dan ETH. Rancangan undang-undang ini diajukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat French Hill, yang mendorong kerjasama pengawasan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC. Setelah lolos dari Dewan Perwakilan, RUU tersebut sekarang sedang dievaluasi oleh Komite Perbankan Senat Amerika Serikat untuk pembahasan lebih lanjut. Harap dicatat bahwa keputusan investasi sepenuhnya atas tanggung jawab pembaca dan disarankan untuk melakukan penelitian dan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian akibat keputusan investasi.
Regulasi Kripto Kian Jelas: CLARITY Act Dukung Bitcoin dan Ethereum





