Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2010, Rita Widyasari, disebut dalam sidang perkara dugaan suap penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan putrinya, Dayang Donna. Sebelum kewenangan untuk mengeluarkan IUP Pertambangan pindah ke provinsi pada sekitar tahun 2015, terdapat upaya perpanjangan IUP eksplorasi 4 perusahaan tambang di 6 lokasi di Kukar yang melibatkan beberapa individu seperti Hairil Asmy, Sugeng, Basri, Haerudin, dan Rahmat Santoso.
Nama-nama tersebut menjadi fakta persidangan dari kesaksian Saksi Hairil Asmy dan Saksi Rahmat Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Hairil Asmy menyatakan bahwa ia mengurus IUP eksplorasi 4 PT yang dibeli dengan 6 lokasi, dimana ia menerima transfer uang sejumlah Rp3 Miliar dari Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) untuk mengurus izin perusahaan tersebut.
Saksi Rahmat Santoso, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar kala itu, juga memberikan kesaksian terkait pengurusan IUP eksplorasi 4 PT di 6 lokasi dengan biaya Rp3 Miliar yang melibatkan Terdakwa ROC. Selain itu, kesaksiannya juga mengungkapkan bahwa Terdakwa memberikan uang tersebut untuk disampaikan ke Bupati Rita. Rahmat Santoso juga menjelaskan perjalanan pengurusan izin tambang yang melibatkan sejumlah pihak dan perlu pembayaran sejumlah uang untuk mendapatkan persetujuan.
Selain itu, Saksi Hairil Asmy juga mengungkapkan pertemuan dan kerja sama dengan Terdakwa ROC dalam mengurus perusahaan tambang sejak sekitar tahun 2002-2003. Kisah-kisah ini membawa kita pada kasus suap yang melibatkan Terdakwa ROC, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan putrinya Dayang Donna. Sidang perkara ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (5/1/2026).





