Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terbongkar!

by -46 Views

Setiap pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini juga berlaku untuk Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan fluktuasi kekayaan Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan signifikan pada tahun 2024. Sedangkan Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan pada tahun 2024. Pelaporan harta kekayaan menjadi cerminan transparansi dan integritas seorang pejabat untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, penting bagi pejabat publik untuk mematuhi kewajiban ini guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Source link