Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan baru ini menggantikan regulasi lama guna mematuhi standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan. Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah inklusi Aset Kripto dalam akses informasi yang dilaporkan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) internasional. PJAK juga diwajibkan untuk melaporkan informasi transaksi dan kepemilikan aset kripto penggunanya kepada DJP. PMK juga mengatur prosedur untuk Lembaga Jasa Keuangan, LJK Lainnya, dan Entitas Lain dalam melaporkan rekening keuangan sesuai dengan standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui. Batas saldo minimal rekening untuk dilaporkan adalah Rp1.000.000.000,00 atau setara mata uang asing. Pelaksanaan aturan baru ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Laporkan Transaksi Otomatis ke DJP: Panduan Praktis





