Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak bisa dikenai sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Acara tersebut berlangsung di Balairung, Mahkamah Agung, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara jurnalis dan pimpinan Mahkamah Agung. Salah satu peserta menanyakan tentang tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap rekomendasi Komisi Yudisial terkait sanksi untuk Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Dalam menjawab, Ketua Mahkamah Agung menyebut bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial. Namun, ia juga menyoroti Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 15 dan Pasal 16 dari Peraturan Bersama tersebut dianggap penting karena mengadopsi konvensi internasional seperti (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct) dan (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary).
Selain itu, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, sesuai dengan konvensi internasional yang melindungi independensi kehakiman. Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan hakim, dapat menempuh upaya hukum melalui Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan menganggap putusan hakim benar sampai ada putusan yang lebih tinggi.





