Penerapan aturan POJK No. 23 Tahun 2025 telah membentuk ekosistem aset kripto di Indonesia melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam skema tersebut, dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari exchange untuk menjaga keamanan operasional perusahaan. Ekosistem industri aset kripto juga melibatkan Bursa yang dijalankan oleh PT Central Finansial X (CFX), Kliring Komoditi Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyimpanan aset kripto nasabah. Sebanyak 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan izin OJK, termasuk Tokocrypto, berperan sebagai platform jual-beli aset kripto. Menurut Calvin, lembaga kliring dan kustodian tunduk pada pengawasan ketat OJK, dengan kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk menjamin keutuhan aset nasabah. Aturan baru juga menekankan pemisahan aset nasabah, pemeriksaan, dan pelaporan rutin untuk perlindungan konsumen dan pengurangan risiko penyalahgunaan dana.
Penarikan Dana Exchange Kripto Lokal: FTX Jadi Sorotan





