Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) Korea Selatan yang dinantikan telah tertunda karena perbedaan pendapat antara regulator terkait penerbitan stablecoin. Bank Sentral Korea (BOK) berpendapat bahwa hanya bank dengan kepemilikan mayoritas yang seharusnya diizinkan untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok pada KRW, sementara Komisi Jasa Keuangan (FSC) memiliki pendekatan yang lebih fleksibel. FSC mengakui pentingnya stabilitas namun juga menyoroti bahwa peraturan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi perusahaan fintech. Kebuntuan dalam perdebatan ini menggambarkan perdebatan global tentang kontrol stablecoin berbasis fiat antara bank dan perusahaan fintech. Hal ini juga mempertegas bahwa strategi yang dipilih dapat memengaruhi persaingan, inovasi, dan pengawasan moneter di pasar kripto.
Krisis Kripto Korea Selatan: Penyebab dan Dampaknya





