Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,SH telah secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap tidak profesional dalam menanggapi pengaduan kasus Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jusuf Rizal, yang juga merupakan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), terkait dengan tanggapan KPI atas laporan dari Madas Nusantara Muda (Lembaga Sayap Organisasi Madas Nusantara) mengenai program Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar.
Program DA7 Indosiar yang dipandu oleh Harsiwi Achmad dianggap melanggar UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 karena terdapat unsur judi serta sistem penjurian yang dianggap tidak adil karena melibatkan Virtual Gift (pemberian uang atau taruhan untuk menang) sebagai pemenang, bukan melalui keputusan Dewan Juri. Meskipun KPI memiliki kewenangan untuk mengawasi siaran televisi dan radio berdasarkan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, dalam kasus DA7 Indosiar, KPI hanya memberikan tanggapan ringan tanpa memberikan sanksi kepada Indosiar, tanpa penjelasan yang jelas mengapa hal ini dilakukan.
Jusuf Rizal menilai bahwa KPI tidak menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, dan menyatakan bahwa Madas Nusantara akan mengadukan KPI ke DPR RI, Ombudsman, dan bahkan turun aksi demo untuk membubarkan KPI. KPI seharusnya bertindak sebagai benteng dalam mengawasi tayangan stasiun televisi dan radio demi kebaikan masyarakat dan negara. Akan ada tindakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam acara DA7 Indosiar, yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti PT. Surya Citra Media (SCM), Harsiwi Achmad, Dewan Juri, dan para host serta Ketua KPI. Mereka dituduh melakukan persekongkolan, pemufakatan jahat, dan pembiaran yang merugikan masyarakat dalam praktek penjudian, kebohongan, dan penipuan pada acara DA7 di Indosiar.





