Penerimaan pajak kripto telah meningkat hingga mencapai Rp 1,81 triliun pada bulan November 2025 menurut Direktorat Jenderal Pajak. Angka tersebut merupakan bagian dari total penerimaan sektor usaha ekonomi digital yang mencapai Rp 44,55 triliun. Rincian penerimaan pajak kripto tersebut mencakup jumlah tertentu dari PPh 22 dan PPN DN. Selain itu, sektor usaha ekonomi digital juga memberikan kontribusi besar dengan jumlah penerimaan dari PPN PMSE, pajak fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga bulan November 2025, dengan tiga penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut. Rosmauli mengungkapkan bahwa sebagian besar pemungut yang ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, dengan total sebesar Rp 34,54 triliun. Jumlah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan tingginya kontribusi sektor usaha digital ekonomi terhadap penerimaan pajak di Indonesia.





