Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, pada Senin, 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 Juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seperti yang dijelaskan dalam siaran pers Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti yang diperoleh. Ia dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P akan ditahan selama 20 hari mulai dari 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. Akan terus diupdate informasi terkait perkembangan kasus ini melalui sumber yang terpercaya.





