Pada 25 Desember 2025, aparat keamanan di Aceh Timur dan Aceh Tamiang menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama masa tanggap darurat bencana. Aksi konvoi tersebut dicurigai sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas daerah dan upaya pemulihan pasca bencana di Aceh. Aturan larangan penggunaan simbol gerakan separatis di Indonesia menjadi dasar aparat TNI untuk menghentikan konvoi tersebut. Namun, setelah kejadian tersebut, narasi hoaks dan disinformasi mulai menyebar di media sosial, menuduh aparat sebagai brutal dan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan.
Dasar hukum yang digunakan oleh TNI untuk menghentikan konvoi tersebut mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis. Aksi provokatif ini dianggap sengaja dilakukan untuk menghambat upaya tanggap darurat yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat. Pasca penghentian konvoi, informasi yang mengklaim tindakan aparat sebagai diskriminatif mulai tersebar luas di media sosial.
Beberapa pihak menyebutkan bahwa Tengku Fajri adalah dalang dari luar negeri yang terlibat dalam aksi tersebut. Terlepas dari itu, peristiwa ini telah menunjukkan bagaimana tantangan keamanan bisa muncul di tengah upaya pemulihan pascabencana yang sedang dilakukan di Aceh.





