18 Bulan Suntik Tabung Gas Bersubsidi: 3 Tersangka Diringkus PMJ

by

Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tiga tersangka dengan inisial PBS, SH, dan JH, yang merupakan pemilik agen dan penjual gas di wilayah Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Menurut Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, para tersangka melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung gas kosong berukuran 15-50 kg.

Para pelaku telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan baru saja beroperasi selama 8 bulan. Mereka menggunakan teknik penyuntikan gas ke dalam tabung kosong yang berukuran lebih besar dengan mendinginkan tabung tersebut menggunakan balok es batu. Edi Suranta menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat berbahaya dan menciptakan potensi bahaya kebakaran dan ledakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyatakan bahwa perbuatan tersangka merugikan masyarakat miskin dan mengancam keselamatan publik. Bhudi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan tindak pidana terkait penyalahgunaan LPG subsidi melalui call center 110 yang siap melayani 24 jam.

Muhammad Ivan, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan. Ia menekankan bahwa pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Para pelaku yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ini akan ditindak secara tegas oleh pihak berwenang demi menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat luas.

Source link