Divonis Bersalah: Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove

by -119 Views

Setelah melalui 13 persidangan sejak 9 Oktober 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2021 mencapai puncaknya pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam putusan Majelis Hakim PN Samarinda, terdakwa Talib alias Talibe dan Terdakwa Casita divonis bersalah. Meskipun tidak bersalah dalam dakwaan primair, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta kepada Terdakwa Talib, dengan tambahan pembayaran uang pengganti Rp344.814.250,00. Sementara itu, Terdakwa Casita dihukum pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp100 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp550 juta. Terdakwa Casita telah mengembalikan sebagian uang tunai dan mobil atas namanya.

Latar belakang perbuatan korupsi tersebut meliputi pemalsuan dokumen pengeluaran dan ketidaklengkapannya dalam pelaporan progres kegiatan padat karya Program Rehabilitasi Mangrove. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib dan transparan. Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1.068.214.250. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur juga memperkuat dugaan tersebut. Dalam sidang, kedua terdakwa menerima putusan hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum memilih untuk mempertimbangkan kembali. Terdakwa Talib sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Terdakwa Casita dituntut 1 tahun 6 bulan berdasarkan undang-undang pemberantasan korupsi. Kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Source link