Pada pemeriksaan terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap keterangan mengejutkan. Terdakwa menolak sebagian besar keterangan saksi, termasuk keterangan dari Iwan Chandra yang sebelumnya ia terima. Rudy Ong Chandra menegaskan tidak pernah bertemu dengan Dayang Donna, meskipun saksi lain menyatakan sebaliknya. Hal ini memunculkan pertanyaan dari Anggota Majelis Hakim Suprapto, yang mempertanyakan kebenaran keterangan yang disampaikan. Dari 16 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hanya keterangan Dayang Donna yang diterima terdakwa. Terdakwa ROC didakwa KPK atas dugaan suap dalam penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026, untuk pembacaan tuntutan.
Dugaan Suap IUP Eksplorasi Senilai Rp3,5 Milyar: Analisis Terkini





