Prosedur Sesuai SOP: Gelar Tersangka Roy Suryo CS Diperiksa oleh PMJ

by

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan siap menghadapi proses praperadilan jika Roy CS tidak menerima penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. Iman menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Proses pengujian menggunakan metode yang sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP) dan berbasis keilmuan ilmiah serta saintifik.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengantongi ijazah asli Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM). Setelah proses penyelidikan yang panjang, penyidik menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kapolda Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dibagi menjadi dua klaster yang berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan dakwaan sesuai dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang ITE. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka dengan dakwaan yang sama sesuai dengan Pasal-pasal yang berlaku. Proses penetapan tersangka dilakukan secara prosedural dengan melibatkan berbagai ahli sebagai saksi ahli termasuk ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Adapun proses praperadilan tetap menjadi opsi apabila pihak terkait tidak puas dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan.

Source link