Rapat Kerja antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi IV DPR RI memunculkan kesimpulan tentang adanya indikasi pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, menekankan pentingnya tindakan cepat dari Kemenhut terhadap perusahaan yang terlibat dalam izin usaha ilegal di kawasan hutan. Kerusakan alam yang parah dan korban jiwa yang mencapai lebih dari 800 orang telah menimbulkan duka mendalam di tingkat nasional.
Riyono juga mencatat bahwa banyak daerah yang belum terjangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan, serta kerugian material yang signifikan. Dia juga menyoroti video viral mengenai kayu yang terbawa banjir akibat aktivitas illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin usaha. Meskipun Kemenhut menyebut ada 12 obyek hukum yang tengah dalam proses, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku perusakan hutan.
Riyono menegaskan perlunya Kemenhut untuk bertindak tegas dan cepat dalam mengungkap pelaku perusakan hutan yang bertanggung jawab atas bencana besar ini. Dia meminta agar selama 30 hari ke depan, Kemenhut dapat memberikan klarifikasi yang memuaskan terkait kasus ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat dilakukan seiring dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026, agar penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging dapat dilakukan secara efektif dan transparan.





