Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah mencapai kesepakatan terkait realisasi Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp14,41 triliun. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Komisi XI menyetujui pemberian PMN tunai dan non-tunai dalam APBN 2025. Rinciannya mencakup PMN tunai sebesar Rp11,45 triliun untuk empat BUMN, seperti PT Kereta Api Indonesia, PT Industri Kereta Api, PT Pelayaran Nasional Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial. Selain itu, pemerintah juga memberikan PMN non-tunai sebesar Rp2,95 triliun kepada Badan Bank Tanah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan lahan bagi program pembangunan 3 juta rumah, salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan sektor BUMN dan mendukung program pembangunan yang telah ditetapkan.
Menkeu dan DPR Setujui Kucuran PMN Rp14,41 Triliun untuk BUMN





