Pada Senin (8/12/2025), Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara korupsi nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH bersama Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH, dengan Terdakwa Sutrisno Bin Kasiman. Sutrisno, selaku Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, didakwa melakukan korupsi dalam pendistribusian Alsintan di Kabupaten Paser. Kerugian sebesar Rp3,5 miliar terkonfirmasi dalam laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutrisno tidak bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 31/1999. Dengan demikian, Sutrisno dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta harus membayar uang pengganti Rp752.658.000,-. Terdakwa dan penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Sebelumnya, Suparno dan Rahmaddiansyah telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus terkait.
Kisah Korupsi: Ketua UPJA Mekar Jaya Divonis Bersalah





