Penangkapan Pengeroyok di Koja Polres Jakut: Motor, HP, dan Lakban Disita

by -113 Views

Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan ZAA (19) di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dalam penggerebakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa motor, lakban, dan handphone (HP). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan bahwa polisi cepat bertindak setelah adanya laporan dari korban. Bhudi menegaskan bahwa Polri tidak akan mengabaikan laporan kejahatan, karena kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Bhudi juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk kekerasan yang mereka alami melalui call center 110. Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Menurutnya, yang terpenting adalah korban mendapatkan keadilan yang mereka pantas.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan penekanan bahwa tindak kekerasan tidak akan ditoleransi. Semoga dengan penangkapan ini, korban bisa mendapatkan keadilan yang mereka cari.

Source link