Dua Saksi JPU Buka Kasus Korupsi Kasi Keuangan Polresta Samarinda

by -209 Views

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi Terdakwa Suharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah dilanjutkan. Terdakwa Suharto, Kasi Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp4 Milyar, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Terdakwa Suharto didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi, Sandi dan Novi, yang merupakan bagian keuangan bawahan Terdakwa Suharto. Saksi Sandi menyatakan bahwa Terdakwa Suharto telah menjabat sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 2013 dan tidak pernah dilihatkan DIPA tahun 2021 senilai Rp21 Milyar. Saksi juga menjelaskan prosedur terkait Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diketahui terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Kasus ini terbongkar setelah adanya audit dari Polda, dan saksi membenarkan bahwa semua uang masuk dan keluar harus sepengetahuan terdakwa. Sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Desember 2025.

Source link