Penetapan status bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, sejumlah legislator dari DPD dan DPR mendesak agar pemerintah pusat menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, dengan harapan agar penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bisa berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi secara nasional.
Namun, tidak sedikit pihak yang mengimbau agar pemerintah bertindak dengan penuh pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut. Isu ini mempertanyakan apakah status bencana nasional benar-benar menjadi syarat utama terciptanya penanganan bencana yang cepat dan menyeluruh, atau adakah mekanisme lain yang sebenarnya juga mampu mengakomodasi kebutuhan penanggulangan dampak bencana tersebut.
Penetapan status bencana memang sering dipandang strategis, karena dianggap dapat mempercepat proses bantuan logistik, tenaga, dan sumber daya nasional ke daerah terdampak. Walau demikian, sejumlah ahli menyoroti pentingnya proses pengambilan keputusan berjenjang yang menghormati kemampuan daerah. Prof Djati Mardiatno dari UGM menekankan bahwa sistem tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia sudah mengatur mekanisme pelaporan berjenjang, mulai dari kabupaten dan kota ke tingkat provinsi, dan terakhir nasional. Menurutnya, jika pemerintah daerah masih sanggup mengatasi situasi di lapangan, status nasional sebaiknya tidak dipaksakan agar kinerja daerah tetap optimal.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah adalah ujung tombak pertama dalam menghadapi bencana. Jika segala urusan langsung diambil alih oleh pusat, maka daerah yang sejatinya masih mampu bertindak justru kehilangan kesempatan memperkuat kapasitas lokalnya. Tata aturan yang berlaku juga menggariskan perlunya kriteria teknis dan koordinasi yang jelas dalam perubahan status bencana agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tetap terjaga.
Ketepatan dan kecepatan respons bencana tidak hanya ditentukan oleh status kebencanaan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah telah menyediakan Dana Siap Pakai (DSP) melalui APBN, yang bisa segera dicairkan tanpa menunggu penetapan status bencana nasional. Hal ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 yang menjamin fleksibilitas pencairan dana serta kemudahan pelaksanaannya baik oleh BNPB maupun BPBD provinsi dan kabupaten.
Ketersediaan dana darurat ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bantuan akan tetap mengalir meski status bencana nasional belum ditetapkan. Hingga dua hari lalu, jumlah dana yang telah digunakan untuk penanggulangan bencana di Sumatera sudah mencapai sekitar 500 miliar rupiah menurut catatan pemerintah. Selain itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, juga memastikan bahwa Presiden memprioritaskan penanganan bencana di Sumatera dan seluruh instrumen serta logistik nasional telah dikerahkan.
Isu lain yang kerap menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana nasional adalah aspek keamanan, khususnya terkait potensi masuknya intervensi asing. Banyak contoh di tingkat dunia yang menunjukkan dilema antara bantuan luar negeri dan kekhawatiran intervensi, seperti tergambar dalam kasus Topan Nargis di Myanmar yang dikaji oleh Julian Junk maupun kasus-kasus ASEAN yang dijelaskan oleh Kilian Spandler. Peneliti Alpaslan Ozerdem pun pernah merefleksikan bahwa dalih tanggung jawab melindungi kadang dijadikan pintu masuk agenda politik luar negeri.
Pemerintah menyadari sensitivitas ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak membuka pintu bagi bantuan asing secara langsung, meskipun tetap menghargai perhatian negara-negara sahabat. Pemerintah mengedepankan kolaborasi terkoordinasi antar elemen pemerintah pusat, TNI, Polri, dan masyarakat sipil di bawah koordinasi BNPB. Dalam pengalaman penanganan bencana sebelumnya di Indonesia, kontribusi masyarakat terbukti sangat vital, terutama dalam menggalang bantuan dan menyiapkan tim penyelamat secara sukarela tanpa terhalang status resmi bencana.
Menanggapi situasi ini, ada kebutuhan nyata agar pemerintah terus memperbaiki sistem koordinasi penanggulangan bencana. Tidak semua hal perlu dipolitisasi hanya demi status bencana nasional. Lebih dari itu, pembangunan sinergi lintas institusi menjadi kunci agar bantuan dan respons yang diberikan dapat berjalan seefektif mungkin, baik dalam kondisi penetapan status bencana nasional maupun tidak.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





