China Larang Kripto, USDT, dan USDC: Dalam Radar Investigasi

by -86 Views

China kembali menegaskan sikapnya terhadap aset digital dengan menetapkan bahwa semua aktivitas terkait kripto, termasuk stablecoin, merupakan ilegal. Pada pertemuan multi-lembaga yang diadakan pada 28 November, Bank Sentral China (PBOC) bersama otoritas finansial, keamanan siber, dan lembaga peradilan menyampaikan bahwa kripto membawa risiko besar terhadap stabilitas keuangan dan kedaulatan moneter di negara tersebut.

Stablecoin, seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), menjadi sorotan utama PBOC karena dianggap tidak memenuhi standar identifikasi pengguna dan aturan anti pencucian uang. Kedua stablecoin ini berpotensi menjadi objek investigasi selanjutnya. Menurut penulis Roger Huang, USDT masih menjadi alat perdagangan utama dalam dunia kripto di China sejak larangan total diberlakukan pada tahun 2021. Banyak trader menggunakan USDT karena likuiditasnya yang tinggi dan pasangan perdagangan yang luas, terutama di bursa kecil yang masih beroperasi secara bawah tanah.

Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Sebaiknya melakukan analisis dan penelitian sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.

Source link