Kasus Hukum: 2 Warga Negara Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara

by -80 Views

Hari ini, dua warga negara Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan (24) dan Mohd Walid Bin Samin (35), akan melakukan pembelaan atas dakwaan Tindak Pidana Narkotika (Dadah) di Pengadilan Negeri Samarinda. Penasihat hukum keduanya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, Wasti SH MH, menjelaskan bahwa pledoi akan disampaikan secara tertulis. Sebelumnya, klien dari Malaysia itu dituntut 17 tahun penjara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan berawal pada bulan Mei 2025 ketika kedua terdakwa menerima tawaran untuk mengantar Narkotika jenis Sabu ke Indonesia dengan imbalan 1.000 Ringgit Malaysia. Kedua terdakwa kemudian dijemput di Bandara Balikpapan dengan barang bukti 10 bungkus Narkotika Sabu seberat 1.940 Gram. Sidang ini dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Source link