Dua pemuda di Samarinda, Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait peredaran obat terlarang. Hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda besar sebagai sanksi atas tindakan mereka. Barang bukti yang disita dalam kasus ini juga dirampas untuk dimusnahkan. Kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan penasihat hukum mereka menerima putusan tersebut. Kasus ini bermula dari permintaan obat terlarang melalui Instagram dan transaksi yang dilakukan di beberapa lokasi yang kemudian berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Dua Pemuda Samarinda: Kisah Dihukum 5 Tahun Penjara





