Dugaan Penyimpangan Harta Pimpinan KPK Dilaporkan Linda Susanti

by -82 Views

Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, telah melaporkan oknum pimpinan KPK ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait penguasaan harta benda senilai Rp700 miliar yang disimpan dalam safety boks BCA Cabang Milenia, Tebet, Jakarta Selatan. Harta milik Linda berupa emas batangan, mata uang asing, serta sertifikat tanah senilai Rp700 miliar tersebut dibekukan oleh KPK pada tahun 2024 dan pemblokiran dilakukan oleh Bank BCA atas perintah penegak hukum KPK. Deolipa menegaskan bahwa BCA seharusnya memberitahukan Linda mengenai pemblokiran tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan dengan alasan administratif yang tidak dijalankan. Proses pengambilan isi safe deposit box Linda oleh KPK dilakukan tanpa transparansi prosedural, tanpa pemberitahuan resmi, pendampingan, atau dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan oleh KPK.

Deolipa juga merinci bahwa harta tersebut merupakan warisan keluarga Linda dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Aset yang disita KPK meliputi uang tunai, emas bersertifikat, serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah. Deolipa telah membuat laporan ke berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi III DPR RI. Sementara itu, Linda menyatakan bahwa dia tidak mengenal tersangka yang pernah ditangani oleh KPK dan akan dijadikan saksi dalam kasus mantan Ketua KPK Komjen Pol (purn] Firli Bahuri. Menurut Linda, oknum KPK tersebut menjanjikan akan mengembalikan 20 persen dari harta senilai Rp700 miliar tersebut dan menyuruhnya pindah kewarganegaraan. Linda mengikuti instruksi tersebut dengan harapan penyelesaian masalah tersebut.

Source link