Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menetapkan pemangkasan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) hingga total 190 tahun, namun hal ini diyakini tidak akan mengurangi minat investor untuk berinvestasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mematuhi putusan lembaga peradilan tersebut. Meskipun ada kekhawatiran bahwa pemangkasan HGU dapat menghambat investasi, Nusron melihat keputusan ini sebagai langkah yang memperkuat kepastian hukum dan bahwa pemerintah masih dapat memberikan insentif lainnya untuk menjaga daya tarik investasi. Tidak ada persyaratan untuk merubah undang-undang yang berlaku dengan adanya keputusan tersebut.
Putusan MK Soal Pemangkasan HGU 190 Tahun: Dampaknya terhadap Investor





