Komisi II DPR RI telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga total 190 tahun di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan semua aturan yang berada di bawahnya harus menyesuaikan. Bersama Menteri ATR/BPN, Komisi II akan meninjau secara menyeluruh seluruh kerangka regulasi terkait, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang berkaitan dengan IKN. Salah satu hal penting yang perlu dipastikan adalah apakah putusan MK berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Implementasi putusan MK harus dilakukan tanpa menimbulkan keresahan, terutama bagi kalangan investor dan pelaku usaha. Karena itu, harmonisasi aturan harus berjalan mulus tanpa menimbulkan kegaduhan bagi semua pihak terkait. Aria Bima juga membuka opsi penyesuaian skema perpanjangan HGU untuk memberi kepastian hukum bagi pemegang hak saat ini. Tujuan utama DPR adalah memastikan pelaksanaan undang-undang dan putusan MK berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
DPR Perbarui Aturan HGU IKN 190 Tahun Tanpa Kegaduhan





