DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. Puan menegaskan bahwa informasi menyesatkan terkait RKUHAP adalah hoaks dan berharap kesalahpahaman tersebut dapat segera teratasi. Setelah meminta persetujuan dari anggota dewan, RKUHAP akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dengan suara bulat. Hal ini merupakan hasil dari persetujuan Komisi III DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah dibahas dalam rapat paripurna. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
RKUHAP Resmi Disahkan jadi UU: Puan Sayangkan Hoaks





