Regulator keuangan Jepang berencana untuk mengklasifikasikan kembali 105 aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan. Badan Layanan Keuangan akan mengawasi koin-koin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Transaksi Produk Keuangan. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri sistem pajak kripto yang sering dikritik di Jepang. Saat ini, penduduk Jepang harus melaporkan keuntungan kripto mereka sebagai “penghasilan lain-lain” dalam SPT tahunan dan dikenakan pajak sebesar 55%. Dalam rencana baru ini, keuntungan akan dikenakan tarif tetap sebesar 20%. Keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca, dan semua perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum berinvestasi. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan investasi yang diambil.
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Cs Terkoreksi, 17 November 2025





