Para guru madrasah swasta di Kabupaten Pangandaran, yang merupakan anggota Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia, mengadakan pertemuan dengan DPRD Pangandaran pada 7 Oktober 2025. Mereka mengusulkan agar DPRD mendukung upaya mereka untuk diakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam audiensi tersebut, para guru membawa sebelas poin tuntutan yang menyoroti ketidaksetaraan dalam hal kesejahteraan dan status kepegawaian dibandingkan dengan guru di sekolah negeri. Ketua PGM Indonesia Kabupaten Pangandaran, Dede Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah menyamakan status dan mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK. Dede menyoroti perbedaan perlakuan antara guru honorer di sekolah negeri yang dapat diangkat sebagai PPPK setelah dua tahun, sementara guru swasta yang telah bertahun-tahun bekerja belum mendapat pengakuan serupa. Ia juga menekankan kondisi honorarium yang tidak layak bagi guru madrasah swasta. Selain itu, PGM meminta adanya kebijakan khusus bagi guru madrasah swasta yang telah mengabdikan diri lebih dari 15 tahun, dengan harapan mereka mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK dan ASN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan komitmen DPRD untuk memperjuangkan tuntutan tersebut dengan mengirim surat kepada DPR RI dan kementerian terkait guna mendukung aspirasi guru madrasah swasta. Asep memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan oleh PGM, yang mewakili sekitar 2.000 guru madrasah di Pangandaran. Ia menekankan betapa pentingnya peran guru dalam pendidikan generasi cerdas di Pangandaran, serta berjanji untuk mendukung hak-hak mereka secara tegas.
Komitmen DPRD Pangandaran: Solusi bagi Masalah Guru Honorer




