Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah ada di Kabupaten Pangandaran dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, pelaksanaan Perda tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah implementasi Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep mencatat bahwa implementasi Perda tersebut masih belum optimal dan masih memerlukan upaya lebih lanjut. Walaupun beberapa razia telah dilakukan, namun belum terlihat tindakan konkret dalam menata dan merancang strategi yang tepat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Namun, aturan penempatan tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran diatur sedemikian rupa sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimal Mematuhi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol




