DPR Diminta Bertindak Lindungi Hak Pensiun Imbas Restrukturisasi Jiwasraya

by -55 Views

Para mantan pegawai PT Garuda Indonesia yang sedang dalam proses restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya masih perlu memperoleh hak pensiun mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. PPGIA, lembaga yang mewakili para purnabakti Garuda Indonesia, menegaskan pentingnya perlindungan hak pensiun sebagai hak konstitusional yang harus dipenuhi tanpa pengecualian. Mereka meminta dukungan dari pihak legislatif untuk memastikan hak kesejahteraan para mantan pegawai tetap terjamin.

PPGIA didirikan secara legal pada tahun 2022 untuk menjaga hak kesejahteraan para mantan pegawai Garuda Indonesia. Mereka menyayangkan kebijakan restrukturisasi Jiwasraya yang dinilai merugikan pensiunan yang telah memasuki usia lanjut. Kebijakan tersebut dianggap melanggar ketentuan UU Dana Pensiun dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjamin kehidupan layak bagi peserta program pensiun.

Wakil Ketua Komisi VI DPR menegaskan komitmen pihaknya dalam membantu menyelesaikan persoalan Jiwasraya dan melindungi hak para pensiunan. Negara diingatkan untuk hadir dalam melindungi hak warga negaranya dan menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas. Komisi VI berencana untuk memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan manajemen PT Garuda Indonesia, guna mengurai persoalan ini secara menyeluruh.

Source link