Dorong Pembentukan UU Transportasi Online: Indonesia Terlambat 10 Tahun

by -42 Views

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa pemerintah dan parlemen sudah terlambat dalam menyiapkan regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring atau online. Huda menekankan pentingnya Undang-Undang khusus yang mengatur transportasi online untuk menciptakan keadilan bagi pengemudi, aplikator, dan konsumen. Menurutnya, keterlambatan regulasi telah menyebabkan ketimpangan hubungan antara pengemudi dan aplikator, dimana pengemudi berada dalam posisi lemah karena belum ada ketentuan hukum yang jelas terkait status ketenagakerjaan dan pembagian hasil.

Dalam diskusi Forum Legislasi, Huda mengungkapkan bahwa biaya transportasi publik di Indonesia mencapai 34 persen dari pengeluaran rumah tangga, melebihi standar internasional yang mencapai 12 persen. Huda mendorong pemerintah untuk menekan biaya transportasi guna meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan transportasi murah dan terintegrasi, serta berharap kebijakan serupa diterapkan oleh pemerintah daerah lain.

DPR RI sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum Rancangan Undang-Undang Transportasi Online dibahas secara menyeluruh. Regulasi sementara ini diperlukan agar aspirasi pengemudi daring terkait pembagian hasil dapat diakomodasi dengan adil. Huda juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma yang digunakan aplikator transportasi online, dimana saat ini tidak ada keterbukaan tentang cara kerja algoritma tersebut. Menurut Huda, hal ini harus diatur dalam undang-undang untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transportasi online.

Source link