Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang melibatkan dua anak usahanya, yaitu PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Menurut Uchok, ACSET terlibat dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar. Di sisi lain, PAMA diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, terutama dalam klaster solar murah di bawah harga pasar, yang menciptakan keuntungan tidak sah hingga Rp958,38 miliar atau mendekati Rp1 triliun. Uchok juga menekankan perlunya penyidikan yang melibatkan induk perusahaan dan menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk melacak aliran uang yang masuk dan ke manakah uang tersebut mengalir. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada, Kejagung disarankan untuk memanggil dan memeriksa pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna mendalami penyidikan dan memastikan transparansi proses hukum. Dengan demikian, pimpinan Astra Group diminta memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung guna mengungkap dugaan dua kasus korupsi yang disorot.
Desak Kejagung Terbitkan Sprindik, Astra Group Diduga Terlibat Korupsi





