Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokowi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil para tersangka guna dilakukan pemeriksaan. Kabar ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara. Para tersangka ini dikelompokkan menjadi dua cluster, yakni cluster pertama yang beranggotakan ES, KTR, MRF, RE, DHL, dan cluster kedua dengan anggota RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.
Kasus penyebaran ijazah palsu ini bermula dari tudingan yang menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden adalah palsu. Jokowi kemudian melaporkan para pelaku penyebar tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya. Selain diselidiki oleh Polda Metro Jaya, kasus ini juga ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim sebelumnya telah membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding yang ada. Pihak kepolisian telah memeriksa Jokowi di Mapolresta Solo dan menyita ijazah SMA serta S1 miliknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Dengan demikian, perkembangan kasus ini terus diikuti oleh publik.





