Pajak Kripto Tembus Rp 1,71 Triliun: Indodax Sumbang Separuh

by -54 Views

Data dari Indodax menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kontribusi pajak setiap tahunnya. Pada tahun 2022, jumlah total pajak yang disetor mencapai Rp 114,63 miliar, yang merupakan 46,5% dari total pajak kripto nasional. Angka ini kemudian mengalami penurunan pada tahun berikutnya menjadi Rp 91,47 miliar, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 283,95 miliar. Hingga bulan September 2025, jumlah pajak yang disetor sudah mencapai Rp 297,09 miliar, setara dengan sekitar 48,5% dari total pajak nasional.

Antony Kusuma, yang menjabat sebagai Vice President di Indodax, menyatakan bahwa angka-angka ini mencerminkan adopsi kripto yang semakin luas di masyarakat. Menurutnya, peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir setengah dari total pajak nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia.

Antony juga menekankan bahwa regulasi pajak yang sesuai dengan karakteristik aset digital menjadi kunci dalam menciptakan pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan. Keselarasan antara regulasi dan karakteristik aset digital diharapkan dapat membawa manfaat bagi pengembangan ekosistem kripto di Indonesia.

Source link