Hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif telah dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025). Sidang putusan ini dihadiri oleh Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir. MKD memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan karena melanggar kode etik DPR RI. Namun, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali menjadi anggota DPR aktif.
Selama persidangan, para saksi dan ahli membantah isu tentang kenaikan gaji DPR yang disebut terjadi saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus sebelumnya. Adang, Wakil Ketua MKD DPR RI, menanyakan apakah ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR dalam sidang tersebut, namun Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menyatakan bahwa tidak ada pembahasan tersebut.
Kelima anggota DPR yang terkena kasus ini berasal dari Fraksi NasDem, PAN, dan Golkar. Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang, sementara Adies Kadir dinonaktifkan karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR RI. Dugaan pelanggaran etik mereka tercatat dalam nomor perkara yang berbeda-beda. Selain itu, MKD juga mencatat bahwa selama sidang, tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR.





