Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki babak baru pada Senin (3/11/2025) pagi. Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim periode 2010-2016, Amrullah, serta Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna.
Amrullah didakwa berdasarkan nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, sedangkan Idi Erik Idianto didakwa berdasarkan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan bahwa terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 miliar akibat praktik korupsi ini.
Amrullah dan Idi Erik Idianto dituduh melakukan tindakan melawan hukum terkait pelaksanaan reklamasi tanpa persetujuan yang diperlukan serta pengawasan yang tepat terhadap kegiatan CV Arjuna. Terdakwa juga diduga melanggar beberapa aturan terkait pertambangan mineral dan batubara, reklamasi, dan pascatambang. Sidang ini merupakan lanjutan dari penunjukan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa terhadap dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa.





