YLBHI bersama LBH Yogyakarta, LBH Jakarta, dan KontraS telah merilis hasil laporan investigasi terkait kasus salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi enam anak yang diduga dilakukan oleh Anggota Polres Magelang Kota. Laporan ini disusun oleh LBH Yogyakarta bersama dengan Ruang Juang Magelang yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan untuk Keadilan Rakyat. Dalam rilis laporan tersebut, terdapat pemutaran video testimoni dari orang tua korban yang tidak bisa hadir secara langsung di kantor YLBHI. Mereka mengungkapkan kesedihan dan keberatan atas penyiksaan dan penyebaran data pribadi anak-anak mereka yang tidak bersalah.
Investigasi yang dipaparkan oleh Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menemukan bahwa terdapat 26 anak korban salah tangkap yang mengalami penyiksaan, namun hanya enam di antaranya melanjutkan proses hukum. Pola penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap korban termasuk leher dipiting, badan diseret, kepala dan perut dipukul, dan masih banyak lagi. Royan juga menegaskan bahwa anak-anak ini dibebaskan dengan luka-luka di tubuh serta diancam untuk tidak memberikan informasi mengenai pengalaman mereka di kantor polisi.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyoroti bahwa kasus di Magelang dapat menjadi cermin terhadap fenomena kekerasan yang terjadi di daerah lain. Ia juga menegaskan bahwa penyiksaan tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga secara digital. Dalam menanggapi hal ini, Wakil Kordinator Eksternal KontraS, Andri Yunus, menyatakan keprihatinannya atas situasi penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian, yang tidak hanya terjadi di Magelang namun juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
YLBHI bersama LBH Yogyakarta, LBH Jakarta, dan KontraS mengambil beberapa sikap tegas terkait kejadian ini. Mereka menuntut agar Kapolri mundur dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, serta mendesak Presiden untuk mereformasi Polri. Selain itu, mereka juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa adanya impunitas di tubuh Polri, serta menyerukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepolisian.
Kasus 6 Anak Ditangani Polres Magelang Kota: Reformasi Polri Ditantang





