Sebuah kejadian tragis terjadi di Karawang, di mana seorang pasangan kekasih ditangkap setelah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Bayi laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban dalam tas ransel hitam pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Penemuan ini membuat geger warga sekitar dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menyatakan bahwa penangkapan pasangan kekasih itu merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat dan olah tempat kejadian oleh pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah MRB (20) dan RDL (22), bukan pasangan suami istri melainkan sepasang kekasih yang melakukan aksi tersebut. Selanjutnya, keduanya ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU tentang kekerasan terhadap anak. Aksi tersebut menjadi peringatan akan pentingnya menghormati dan melindungi kehidupan setiap individu, terlebih anak-anak yang berhak mendapat perlindungan dan kasih sayang.
Kasus Sejoli di Karawang: Bunuh Bayi dengan Lakban, Ancam 15 Tahun Bui




