Peningkatan Pembayaran Pakai Stablecoin Berkat UU Baru

by -34 Views

Stablecoin, token digital yang terpasang pada nilai dolar Amerika Serikat (AS), semakin populer di antara konsumen dan bisnis untuk melakukan pembelian dan pembayaran. Penggunaan stablecoin ini telah meningkat sejak undang-undang pertama di AS yang mengatur kripto mulai diberlakukan pada Juli 2025. Menurut laporan Artemis yang dikutip dari Yahoo Finance, lebih dari USD 10 miliar atau setara dengan Rp 166,39 triliun telah ditransfer melalui stablecoin pada bulan Agustus untuk berbagai transaksi, naik dari USD 6 miliar pada bulan Februari dan volume tersebut telah melipat gandakan sejak Agustus 2024.

Artemis memperkirakan bahwa pembayaran menggunakan stablecoin bisa mencapai USD 122 miliar atau sekitar Rp 2.030 triliun dalam setahun. Hal ini merupakan hasil dari penandatanganan Undang-Undang Genius oleh Presiden AS Donald Trump pada 18 Juli 2025, yang menetapkan peraturan federal untuk penerbit stablecoin dan mewajibkan mereka untuk menjamin token mereka dengan aset yang sangat likuid seperti surat utang negara.

Meskipun pertumbuhan pembayaran menggunakan stablecoin terjadi dengan cepat, jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan sistem pembayaran tradisional. Meski dengan angka tahunan sebanyak USD 122 miliar, pembayaran melalui stablecoin masih hanya merupakan sebagian kecil dari volume pembayaran konvensional. Namun, optimisme terus ada di kalangan pendukung stablecoin mengenai potensi pertumbuhan instrumen tersebut.

Andrew Van Aken, pakar data di Artemis, menekankan bahwa tren pertumbuhan pasokan stablecoin telah berubah sejak berlakunya Undang-Undang Genius. Hal ini menunjukkan bahwa langkah tersebut telah memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan stablecoin di pasar.

Source link