Polemik tentang kehalalan air minum Aqua kembali mencuat setelah Indonesia Halal Watch (IHW) mengeluarkan pernyataan yang tegas. IHW mempertanyakan transparansi asal-usul sumber air Aqua yang dianggap belum memenuhi standar audit halal secara menyeluruh. Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa sanksi berat bisa diterapkan jika terbukti ada pelanggaran. Ikhsan juga menyampaikan bahwa produsen Aqua dapat menghadapi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan tidak sesuai standar dapat berdampak pada pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penurunan materi iklan dari ruang publik.
IHW juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen jika bahan baku air tidak sesuai standar, yang dapat menyebabkan reaksi alergi, keracunan, dan penyakit serius lainnya. BPOM dan BPJPH disebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit lebih ketat terhadap fasilitas produksi. Ikhsan menegaskan bahwa kepatuhan produsen terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga keamanan produk dan kepercayaan publik. Polemik ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan memancing perdebatan di media sosial. Tekanan publik terus meningkat, sementara pihak Aqua belum memberikan tanggapan resmi. Pertanyaan tentang kepercayaan publik terhadap air minum Aqua kini tengah hangat diperbincangkan di masyarakat.





