Perlakuan Akuntansi Kripto Sesuai SAK Indonesia: Kesepakatan OJK dan IAI

by -50 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah bekerja sama untuk memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional. Mereka telah menerbitkan panduan terkait pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Panduan ini terdokumentasikan dalam Buletin Implementasi Volume 8 yang membahas Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Peluncuran panduan ini disertai dengan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta.

Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan konsistensi interpretasi, konsistensi penerapan, dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan pesat aset keuangan digital di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas.

Hasan juga mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional, dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi hingga Rp 360,3 triliun per September 2025. Untuk mengakomodasi pertumbuhan ini, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri sangat diperlukan. Kedepannya, kolaborasi dan koordinasi terus diperlukan untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global. Dengan potensi pertumbuhan sektor ini yang masih luas, upaya bersama akan terus dilakukan untuk memajukan industri aset kripto nasional.

Source link