Sukseskan Pilkades Antar Waktu dan Kesejahteraan Desa Gunung Picung

by -39 Views

Desa Gunung Picung, yang terletak di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, telah mengadakan kegiatan sosialisasi juklak dan juknis pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) untuk periode 2025-2029. Dalam acara tersebut, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Anwar, menjelaskan secara mendetail tahapan pelaksanaan pilkades PAW hingga pelaksanaan musyawarah desa (musdes). Anwar menegaskan bahwa semua proses pilkades PAW diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memutuskan mekanisme pemilihan kepala desa, sementara pemerintah akan memfasilitasi agar seluruh tahapan sesuai aturan.

Selain itu, Ketua Karang Taruna Desa Gunung Picung, Ali Topan, juga menyuarakan aspirasi terkait perlunya perhatian pemerintah terhadap insentif bagi RT, RW, dan kader desa. Ali menyoroti pembagian bonus produksi antara kabupaten dan desa yang dinilai tidak adil, serta menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan perangkat desa termasuk RT, RW, dan kader. Implementasi perubahan dalam pembagian tersebut diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih layak bagi kader desa yang telah berkontribusi secara signifikan.

Plt Camat Pamijahan, Sarah, dan Penjabat Kepala Desa Gunung Picung, A. Anwar, juga menegaskan kesiapan pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi jalannya pilkades PAW dan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dalam proses pemilihan tersebut. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pergantian kepala desa, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi terkait pembangunan dan kesejahteraan desa ke depan. Menyusul perkembangan terkini dalam pelaksanaan pilkades PAW Desa Gunung Picung, Kabupaten Bogor, kegiatan sosialisasi juklak dan juknis pemilihan kepala desa pengganti antar waktu periode 2025-2029, Kabupaten Bogor telah digelar. You may link to this article here: Source Link

Source link